Kamis 06 May 2021 20:07 WIB

Puluhan Pengemudi Putar Balik di Perbatasan Aceh-Sumut

Perintah putar balik itu menyusul berlakunya larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021

Larangan Mudik. Ilustrasi
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Larangan Mudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Puluhan pengemudi kendaraan bermotor, mulai dari angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor, diperintahkan balik arah di pos perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang."Semua pengemudi kendaraan bermotor, yang hendak masuk Aceh harus putar balik tanpa terkecuali. Jumlah kendaraan putar balik mencapai puluhan, namun data rincinya masih diolah," kata Kepala Polres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan,di Aceh Tamiang, Kamis (6/5).

Perintah putar balik itu menyusul berlakunya larangan pulang kampung sejak 6 hingga 17 Mei 2017. Putar balik itu hanya untuk kendaraan bermotor membawa penumpang. 

Baca Juga

Sementara truk pengangkut logistik atau kebutuhan pokok, ambulans, membawa orang sakit, truk tangki membawa bahan bakar minyak, dan urusan nonmudik tetap diperkenankan melanjutkan perjalanan. 

Irawan mengatakan pemberlakuan penyekatan arus mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di perbatasan Aceh-Sumatera dijaga ketat aparat gabungan. Menurut dia, ada 86 personel gabungan dikerahkan menjaga pos larangan mudik di perbatasan Aceh-SumateraUtara di Kabupaten Aceh Tamiang itu.

"Pos perbatasan itu dikawal 24 jam sehari. Dalam satu gilir kerja ada 30 personel gabungan polisi, TNI, dan unsur pemerintah daerah," kata dia.

Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang,Letnan KolonelCPNYusuf Adi Puruhita, mendukung penuh penyekatan di pos perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara itu."Tujuan penyekatan mencegah masyarakat pulang kampung ini guna mengantisipasi lonjakan Covid-19," kata Puruhita.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement