Kamis 06 May 2021 18:44 WIB

Hati-Hati, Travel Gelap Angkut Pemudik akan Ditahan

Penumpang yang kedapatan nekat mudik, akan dikembalikan ke wilayah asal. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah perlu berpikir ulang jika ingin nekat melakukan perjalanan antarwilayah pada periode peniadaan mudik, 6-17 Mei 2021. Pemerintah akan secara ketat melakukan penyekatan di titik-titik strategis, terutama di perbatasan kota-kota besar. Petugas juga tidak akan segan-segan menahan dan menyita kendaraan yang kedapatan mengangkut pemudik.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, ada beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang masih tetap melakukan perjalanan mudik tanpa melengkapi dokumen prasyarat, yakni surat hasil negatif Covid-19 dan surat izin. Sanksi yang akan diberikan berupa penahanan bagi kendaraan travel gelap atau kendaraan pelat hitam yang mengangkut pemudik.

"Juga penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik. Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu permenhub nomor 13 tahun 2021," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (6/5).

Sementara bagi penumpang yang kedapatan nekat mudik, akan dikembalikan ke wilayah asal perjalanan. Wiku mewanti-wanti masyarakat agar siap menerima konsekuensinya apabila kedapatan nekat melakukan perjalanan mudik di tengah periode larangan ini.

"Sampai saat ini satgas sudah menerima banyak laporan dan temuan di lapangan adanya penumpukan masy yang memanfaatkan transportasi umum yang terlantar di pintu penyekatan akibat tidak memenuhi sarat perjalanan," kata Wiku.

Wiku juga menerima laporan banyaknya penumpukan penumpang di pintu penyekatan dan terlihat banyak di antara mereka yang tidak mengenakan masker. Ia meminta perusahaan angkutan umum untuk mengembalikan penumpang tersebut ke kota asal.

"Dan bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku," kata Wiku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement