Kamis 06 May 2021 06:46 WIB

Polri Selidiki Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Kaltim

Polri belum bisa mengambil kesimpulan apakah terdapat dugaan tindak pidana.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menyelidiki kasus dugaan investasi bodong Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga Koperasi Syariah 212 Cabang Samarinda itu melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar. 

“Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat kalau ada laporan tentunya polisi akan merespons dengan melalui suatu penyelidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung PTIK Polri Rabu (5/5).

Baca Juga

Hingga saat ini, Argo mengatakan, Polri belum bisa mengambil kesimpulan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Komunitas 212 Mart Samarinda. Karena itu, kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut.

"Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement