Rabu 05 May 2021 17:25 WIB

Sadap Menyadap Perkara Rasuah tak Perlu Lagi Izin Dewas KPK

MK membatalkan kewenangan Dewas KPK terkait izin penyadapan terkait perkara korupsi.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK C1, Jakarta. Berdasarkan putusan MK, kegiatan penyadapan terkait perkara korupsi tak perlu lagi memerlukan izin dari Dewan Pengawas. (ilustrasi)
Foto:

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tak mempermasalahkan tidak diperlukannya izin dewas bagi KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dewas KPK menghormati putusan MK.

"Tentunya kami harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi," kata Tumpak, Rabu (5/5).

Tumpak mengatakan, tugas lain dari dewas tetap dilaksanakan secara efektif selain tiga kewenangan yang telah diputus MK tersebut. Dia berharap, putusan yang dikeluarkan MK akan membuat lembaga antirasuah dapat bekerja lebih baik lagi ke depan.

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan harapannya tentu akan lebih baik," katanya.

Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji menilai putusan MK tepat, bahwa KPK tetap harus memberitahukan kegiatan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan kepada dewas. Menurutnya, hal itu sejalan dengan tugas dan kewenangan Dewas KPK sebagai pengawas semua unit kinerja lembaga antirasuah.

"Termasuk penindakan baik soal penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan sebagai bagian tupoksi KPK," katanya.

Mengacu pada UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK memiliki enam tugas yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK,

Dewas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Tugas terakir dewas melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement