Rabu 05 May 2021 16:13 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka DAK Indramayu

Perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka itu masing-masing selama 40 hari.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka penerima suap terkait pengurusan dana bantuan Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, Ade Barkah surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). Perpanjangan dilakukan guna kepentingan penyidikan

"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan agenda diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka STA dan ABS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/5).

Perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka, mantan Ketua DPD Golkar Jabar dan bekas anggota DPRD Jabar itu masing-masing selama 40 hari. Mereka akan ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sampai dengan 13 Juni 2021 nanti.

Penetapan kedua tersangka kali ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu di Indramayu. Kasus ini kemudian juga menyeret anggota DPRD Jabar lainnya, Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.

Sementara, ABS diduga menerima menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES, yang merupakan penyuap dalam perkara ini. Sedangkan STA diyakini mendapat Rp 1,05 miliar dari ARM.

Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima ARM dari Carsa. Pelaku suap ini telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 lalu lantaran setelah terbukti menyuap mantan bupati Indramayu, Supendi.

Akibat perbuatannya itu, ABS dan STA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement