Selasa 04 May 2021 20:37 WIB

PPKM Mikro di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 17 Mei

Pembatasan berbasis mikro dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Gita Amanda
Sejumlah kendaraan melintasi mural Planet Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (ilustrasi)
Foto:

Jam operasional pusat perbelanjaan/mal, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Mal wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.

Kegiatan live music/organ tunggal tidak diperbolehkan sementara waktu dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Namun, kafe tetap harus melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak terjadi kerumunan serta menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 50 persen dari total kapasitas ruangan.

“Untuk Gelanggang Olah raga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement