REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level mikro, mulai 20 April sampai 3 Mei 2021. Pada pelaksanaan jiid keenam tersebut, ada lima provinsi baru yang akan ikut menjalankan PPKM mikro.
Lima provinsi tambahan adalah Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan perpanjangan PPKM didasarkan pada perluasan paramater yakni jumlah kasus aktif. Parameter ini menentukan apakah sebuah provinsi perlu menjalankan PPKM mikro atau tidak.
"Berdasarkan hasil evaluasi melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yang tahap keenam tanggal 20 April sampai 3 Mei 2021 dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambah 5 provinsi," ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas di kantor presiden, Senin (19/4).
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro jilid kelima, pada 6-19 April 2021, terlihat ada perbaikan pengendalian Covid-19. Persentase kasus aktif nasional per 18 April sudah menyentuh single digit, yakni 6,6 persen. Angka ini jauh menurun dibanding capaian pada Februari lalu yang masih di atas 16 persen.
Sementara itu, angka positivity rate Covid-19 pada April ini juga konsisten turun ke angka 11,2 persen. Angka ini sudah jauh di bawah laporan positivity rate pada Februari yang berkisar di atas 20 persen.
"Kemudian bed occuancy ratio (BOR) rata-rata 34 atau 35 persen. Dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen," kata Airlangga.
Indonesia sudah menjalankan lima jilid PPKM mikro. Jilid pertama dijalankan pada 9-22 Februari 2021. Berlanjut ke PPKM mikro jilid II pada 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Kemudian PPKM mikro jilid III pada 9-22 Maret 2021. PPKM mikro jilid IV berlangsung pada 22 Maret sampai 5 April 2021. Terakhir, saat ini masih berlangsung PPKM mikro jilid V dari 6-19 April 2021.
Sampai PPKM mikro jilid V ini ada 20 provinsi yang menjalankan pembatasan, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara. Kemudian ada Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.
Ada sejumlah parameter yang menentukan pelaksanaan PPKM mikro pada jilid I hingga III, yakni persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, pesentase kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.
Namun, pada PPKM mikro jilid IV, pemerintah menambah satu parameter lagi yaitu tingkat positivity rate atau banyaknya hasil positif dari pengujian yang dilakukan dengan persentase di atas lima persen dengan mempertimbangkan laju pemeriksaan minimal satu per seribu penduduk per pekan.