REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan perubahan jam operasional mulai besok, Senin (19/4). Hal ini sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk mengurangi potensi penyebaran virus covid-19.
Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Tranportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta pada Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (18/4).
Kemudian, sambung Ahmad, jarak antar kereta (headway) pada hari kerja dan jam sibuk 07.00-09.00 WIB serta 17.00-19.00 WIB, yakni setiap lima menit. Sedangkan diluar jam sibuk, akhir pekan maupun hari libur, headway kereta diatur setiap 10 menit.
"Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong)," ujarnya.
Ahmad menambahkan, pihaknya juga tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Diantaranya wajib mengenakan masker, menjaga jarak antar penumpang, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.