REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait informasi yang menyebut pemecatan terhadap penyidik senior, Novel Baswedan, beserta sejumlah kepala satuan tugas (kasatgas). Pemecatan menyusul hasil tes wawasan kebangsaan, yang jadi salah satu syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
KPK mengaku memang telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut pada Selasa (27/4) lalu. "Namun, mengenai hasilnya sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/5).
Ali mengaku belum mengetahui lebih detail terkait informasi yang beredar tersebut. Dia mengatakan, KPK akan segera mengklarifikasi dengan data hasil asesmen pegawai.
"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," katanya menegaskan.
Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga : ICW: Ini Episode Akhir Membunuh KPK
Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak mana pun.
Selain itu, ada juga tes antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Selain Novel dan kasatgas, pemecatan serupa juga diterima seluruh pengurus inti wadah pegawai serta pegawai KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya.