Lebih lanjut, masyarakat terdampak dengan kondisi rumah rusak berat akan mendapatkan bantuan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 2/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Ini masih ada pilihan apakah mereka tetap tinggal di sini sambil memperbaiki aliran Sungai Pukdale atau direlokasi, nanti akan kita konsultasikan kepada Pak Menteri PUPR. Kalau pun nanti direlokasi, lahan yang di sini tetap akan menjadi hak milik mereka dan bisa dimanfaatkan untuk perkebunan," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Kupang Korinus Masneno menyampaikan pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 1.058 KK untuk direlokasi di tujuh lokasi, salah satunya di Desa Pukdale. Sementara di samping itu, perbaikan juga akan dilakukan untuk infrastruktur dan fasilitas sosial.
"Kita harapkan dengan hadirnya Pak Menko ke sini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat yang saat ini sedang mengalami keterpurukan agar bisa segera pulih dan kembali bangkit," ujarnya.