Senin 03 May 2021 18:15 WIB

Apeksi Minta Regulasi Turunan UU Ciptaker Dipercepat

Apeksi berharap Kementerian Investasi menjadi regulator dan integrator pelaksanaan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Wali Kota Bogor yang juga Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya Sugiarto.
Foto: Prokopim Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor yang juga Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mendorong pemerintah mempercepat pembentukan aturan turunan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Apeksi berharap Kementerian Investasi menjadi regulator dan integrator pelaksanaan peraturan ini. 

"Bagaimana Pak Menteri baru ini (Menteri Investasi) kita harapkan bisa mendorong untuk percepatan dari peraturan-peraturan tambahan. Kalau enggak, enggak jalan kita di daerah," ujar Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya dalam diskusi nasional para wali kota Apeksi secara daring, Senin (3/5). 

Baca Juga

UU Ciptaker memerlukan puluhan aturan turunan berupa 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) serta dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Menteri (Permen). Menurut Bima, terdapat beberapa aturan turunan yang tidak sinkron satu sama lain, baik aturan yang ada sebelum UU Ciptaker diterbitkan maupun setelahnya. 

Dia mencontohkan, salah satu aturan turunan UU Ciptaker, PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, belum jelas mengatur struktur organisasinya. Hal ini berkaitan dengan keinginan pemerintah menyeragamkan standardisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sementara, ada Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) terkait penyederhanaan birokrasi dengan pemangkasan atau penyetaraan beberapa jabatan struktural dialihkan ke jabatan fungsional. Sedangkan, terdapat keharusan standardisasi DPMPTSP. 

"Bagaimana kemudian menyesuaikannnya, ketika di sisi lain juga ada keharusan untuk standardisasi DPMPTSP ini," kata Bima yang juga wali kota Bogor. 

Selain itu, ia menyoroti banyaknya sistem atau aplikasi terkait perizinan di masing-masing kementerian/lembaga yang masih berjalan sendiri-sendiri. Bima meminta kejelasan alur dan hubungan integrasi antarsistem serta pedoman teknis secara detail terkait penggunaan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan. 

"Jadi OSS ini baru disosialisasi secara umum secara subtansi, tetapi secara teknis aplikasinya belum," tutur Bima. 

Saat ini, para kepala daerah menunggu Kementerian Investasi bisa mendorong agar terjadi integrasi dari berbagai macam aplikasi perizinan. Sehingga, kemudahan investasi yang digaungkan pemerintah bisa diwujudkan pemerintah daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement