Senin 03 May 2021 16:15 WIB

Bima Arya: UU Ciptaker Lahirkan Tsunami Regulasi 

UU Ciptaker memerlukan puluhan aturan turunan berupa 47 PP dan empat perpres.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melahirkan tsunami regulasi. Hal ini karena UU Ciptaker memerlukan puluhan aturan turunan berupa 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) serta dijabarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). 

"Undang-Undang Cipta Kerja ini melahirkan tsunami regulasi," ujar Bima dalam dialog nasional para wali kota Apeksi secara daring, Senin (3/5). 

Baca Juga

Ia mencontohkan, salah satu aturan turunan UU Ciptaker, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menyebutkan sebanyak 70 kali akan menjabarkan aturannya melalui Peraturan Menteri. Sehingga, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mengebut aturan turunan UU Ciptaker. 

Sementara, aturan turunan UU Ciptaker lainnya, PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, belum jelas mengatur struktur organisasinya. Hal ini berkaitan dengan keinginan pemerintah menyeragamkan standardisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Menurut Bima, pemerintah perlu menyesuaikan sejumlah ketentuan yang diatur di masing-masing peraturan turunan UU Ciptaker. Sebab, banyak pula kepala daerah yang masih bingung karena terdapat ketidaksinkronan ketentuan antarperaturan turunan UU Ciptaker. 

Misalnya, ada Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) terkait penyederhanaan birokrasi dengan pemangkasan atau penyetaraan beberapa jabatan struktural dialihkan ke jabatan fungsional. Sedangkan, ada keharusan untuk standardisasi DPMPTSP. 

"Bagaimana kemudian menyesuaikannnya, ketika di sisi lain juga ada keharusan untuk standardisasi DPMPTSP ini," kata Bima. 

Selain itu, dia melanjutkan, UU Ciptaker akan berdampak pada berkurangnya penerimaan pendapatan daerah karena berlaku sistem sentralisasi. Terdapat ketentuan yang menyebutkan adanya pemberian insentif kepada daerah yang mengalami penurunan penerimaan retribusi daerah akibat penerapan UU Ciptaker. 

Namun, kata Bima, persoalannya adalah mekanisme penerapan insentif tersebut. Peraturan Menteri mana yang akan mengatur pemberian insentif itu, sementara masih ada beberapa hal yang belum ada regulasi teknisnya hingga kini, seperti program strategis nasional dan peraturan mengenai bangunan dan gedung.

"Ini adalah beberapa contoh bagaimana Pak Menteri baru ini (Menteri Investasi) kita harapkan bisa mendorong untuk percepatan dari peraturan-peraturan tambahan. Kalau enggak, enggak jalan kita di daerah," tutur Bima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement