Kamis 29 Apr 2021 11:38 WIB

KPK Amankan Dokumen dari Rumah Dinas Azis Syamsuddin

KPK menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin terkait kasus suap penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan empat lokasi berbeda di Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi lokasi yang digeledah oleh KPK.

Empat lokasi tersebut, yakni ruang kerja Wakil Ketua DPR  Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Sedangkan dua lokasi lainnya, yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/4).

Ali melanjutkan, bukti-bukti tersebut akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara. Dalam kasus itu, KPK total menetapkan tiga tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai. Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. 

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement