Kamis 29 Apr 2021 05:12 WIB

Kemenhub Dukung Penindakan Tegas Mafia Karantina di Soetta

Oknum petugas bantu loloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima uang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Direktur AirNav Indonesia Novie Riyanto saat sesi wawancara dengan Republika di Kantor AirNav Indonesia, Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur AirNav Indonesia Novie Riyanto saat sesi wawancara dengan Republika di Kantor AirNav Indonesia, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantian di bandara Soekarno-Hatta. Oknum tersebut membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang, sehingga tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.  

"Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Internasional Soekarno Hatta siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (28/4) malam. 

Seperti diketahui, varian baru virus corona telah muncul di India. Novie memastikan, Pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.

Terkait dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, Novie menegaskan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan. Khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara. 

"Petugas mendapatkan akses dengan tahapan yang ketat," ujar Novie. 

Tahapannya yaitu instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan. Selanjutnya, dilakukan evaluasi terhadap permohonan area dan kuota yang diajukan. 

Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online. Permohonan tersebut dilakukan dengan persyaratan surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja, daftar riwayat hidup, identitas diri (KTP, paspor atau KITAS), SKCK dari kepolisian, SK pegawai atau kontrak kerja dari instans, dan pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan. Lalu security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online, Dilakukan pemeriksaan data latar belakang, foto dan finger print. 

"Jika sudah sesuai dari urutan itu maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Novie. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement