Selasa 27 Apr 2021 08:40 WIB

Sejak 2018, Kemenkominfo Take Down 3.640 Ujaran Kebencian

Ada tiga kriteria yang menjadi acuan Kemenkominfo melakukan take down.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Hate Speech / Ujaran kebencian
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hate Speech / Ujaran kebencian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak 2018 hingga kini telah menangani 3.640 konten mengenai ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Seluruh konten itu telah dilakukan pemutusan akses atau take down.

“Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi yang dikutip dalam siaran persnya, Senin (26/4).

Baca Juga

Dari 3.640 konten tersebut, termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan Joseph Paul Zhang. Ia mengatakan, seluruh konten yang di-take down Kemenkominfo tersebut memenuhi kriteria dasar untuk di-take down.

“Ada banyak pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, apakah hanya konten Joseph Paul Zhang saja yang kami lakukan pemblokiran? Jawabannya adalah tidak dan sore hari ini kami ingin mengupdate beberapa hal yang sudah dan terus dilakukan oleh Kominfo untuk penanganan konten ujaran kebencian yang terkait dengan SARA ini,” katanya.

Ia menegaskan, Kemenkominfo akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Ia mengatakan, dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar, ada tiga kriteria yang menjadi acuan. 

Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.

“Ketiga, terakhir, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya.

Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan Kemenkominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, ada tiga peraturan perundangan yang berlaku yang dijadikan rujukan oleh Kemenkominfo. 

Pertama, Undang-Undang Nomor Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 28 ayat 2. Aturan itu mengamanatkan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Terakhir regulasi yang baru saja tahun kemarin dikeluarkan oleh Menteri Kominfo yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Linngkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement