Senin 26 Apr 2021 19:18 WIB

Polisi Ciduk WNI Penyuap Petugas Bandara

WNI dari India itu menyuap petugas bandara berinisial S sebesar Rp 6,5 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pembubaran aksi 1812 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pembubaran aksi 1812 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menciduk warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang menyuap petugas bandara berinisial S sebesar Rp 6,5 juta untuk bisa melewati prosedur karantina selama 14 hari. Diketahui JD baru saja pulang dari India yang mengalami lonjakan kasus Covid-19, sehingga harusnya JD dikarantina.

“Jadi hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial WNI JD kemudian, ada S dan W. Ada tiga orang yang sudah diamankan. Memang ada indikasi bahwa saudara JD yang baru kembali dari India ke Indonesia sekitar hari Minggu jam 18.45 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (26/4).

Baca Juga

Menurut Yusri, JD diduga melakukan penyuapan petugas bandara berinisial S dengan uang sebesar Rp 6,5 juta. Sehingga dengan uang pelicin tersebut yang bersangkutan dapat menghindari kewajiban karantina selama 14 hari. Saat ini, kata Yusri, pihaknya tengah mendalami modus para pelaku dalam melancarkan aksinya ini.

“Pelaku-pelaku ini baik dia sebagai pengurus atau penumpang ini untuk menghindari terjadinya karantina selama 14 hari. Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S,” ujarnya. 

Menurut Yusri, pihaknya tengah menyelidiki modus yang dilakukan oleh pelaku JD. Kemudian ada dua orang yang mengurus sementara ini masih dilakukan pemeriksaan. Nantinya, kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya. Padahal dalam peraturan Satgas gugus tugas Covid-19, setiap orang yang datang dari luar negeri dan masuk ke Indonesia harus melakukan pengecekan kesehatan dan dikarantina selama 14 hari. 

“Tetap harus melakukan isolasi selama lima hari. Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non reaktif kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus,” tuturnya. 

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara asing asal India pada Ahad (25/4) dini hari. Pemulangan ke 32 warga negara India tersebut sebagai respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India belakangan ini. 

"Selama menunggu proses pemulangan, mereka berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dalam keterangan tertulisnya, Ahad (25/4).

Sam mengatakan, pada 23 April 2021 lalu Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 32 WNA India tersebut. Mereka mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15:30 WIB. Menurutnya, penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika “tsunami” Covid-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO).

“Penolakan masuk ketiga puluh dua warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case Covid-19," ungkap Sam. (Ali Mansur)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement