Senin 26 Apr 2021 16:06 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Disebut Dekati Wakil Ketua KPK

KPK diminta lakukan konfirmasi mengenai upaya Wali Kota Tanjung Balai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Walikota Tanjung Balai M.Syahrial menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Walikota Tanjung Balai M.Syahrial menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka mantan wali kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) M Syahrial (MS), disebut-sebut juga sempat menghubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Lili Pintauli Siregar. Kontak dilakukan terkait dengan perkara penyidikan KPK di Tanjung Balai.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (26/4).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, tersangka MS memiliki kontak Lili Pintauli Siregar. Kendati, dia mengaku belum mendapatkan informasi apakah Lili menanggapi atau menindaklanjuti kontak tersebut.

"Dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab 'jangan hubungi saya' karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK, dan langsung diblokir mestinya karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.

Menurutnya, Dewas perlu segera melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik guna melakukan klarifikasi. Dia mengatakan, sidang etik tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses pidana perkara tersebut.

Terkait hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia mengatakan, KPK tidak bekerja berdasarkan asumsi, persepsi dan opini.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa segala informasi yang diterima saat ini dipastikan akan didalami. Termasuk terhadap para pihak yang akan dipanggil dan periksa nantinya sebagai saksi. "Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," katanya.

KPK menetapkan mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS) sebagai tersangka dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dia ditetapkan bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH).

SRP diduga melakukan pemerasan kepada MS agar KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka wali kota Tanjung Balai tersebut. Sedangkan Azis Syamsudin disebut-sebut menjembatani pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.

Selanjutnya, SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

MS lantas menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara SRP, RA. MS juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement