JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari ke belakang. Kebijakan itu ditempuh mengingat adanya gelombang kedua Covid-19 di India yang mengkhawatirkan. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, kebijakan itu bersandar pada Peraturan Menteri Hukum...
Berita Lainnya