Jumat 23 Apr 2021 15:18 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya tak pernah Investasi Bitcoin

Kuasa hukum Heru Hidayat, tersangka ASABRI keberatan dengan Dirdik Jampidsus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa korupsi ASABRI, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa korupsi ASABRI, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, yaitu Kresna Hutauruk, menegaskan, kliennya tidak pernah berinvestasi di bitcoin. Kresna menyampaikan hal itu merespons pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Ardiansyah terkait dengan adanya aliran dana dugaan korupsi PT ASABRI ke dalam bentuk bitcoin.

Tim penasihat hukum Heru Hidayat pun menilai, pernyataan tersebut sebagai penggiringan opini. "Perlu saya tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada bitcoin. Kami sangat keberatan atas pernyataan Dirdik pada Jampidsus Kejagung yang mengait-kaitkan investasi bitcoin tersebut terhadap klien kami," kata Kresna di Jakarta, Jumat (23/4).

Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejakgung) di berbagai media juga menyatakan "masih akan memperdalam mengenai transaksi tersebut". Hal itu, kata Kresna, menunjukkan Dirdik Jampidsus telah melemparkan pernyataan berbau opini yang ambigu dan masih sangat prematur di hadapan publik.

Pernyataan tersebut, menurut dia, belum jelas soal berapa nilai pasti transaksi, kemudian siapa pihak yang berinvestasi. "Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut. Bahkan, selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin," kata Kresna.

Dia menuturkan, pihaknya merasa keberatan terhadap penyitaan kapal tanker dan kapal lain milik kliennya yang terkait dengan perkara ASABRI. "Padahal, sangat jelas pembelian kapal-kapal tersebut adalah merupakan investasi dari perusahaan Jepang (Mitsui) dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan, saat ini juga masih menjadi agunan bank. Kapal tersebut sudah dimiliki Tram sejak 2012," ucap Kresna.

Kepemilikan kapal itu, lanjut Kresna, jauh sebelum kliennya masuk ke Tram pada 2017. Oleh karena itu, menurut Kresna, aset tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara ASABRI.

Pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko pun mengingatkan, dalam penegakan hukum sejatinya jangan melontarkan pernyataan yang memungkinkan berupa opini." Ini bahaya, bisa mengganggu penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement