REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rizky Jaramaya
Sebanyak 127 Warga Negara Asing (WNA) asal India melakukan eksodus ke Indonesia. Mereka menggunakan pesawat carter serta melengkapi diri dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di tengah gelombang kedua kasus Covid-19 di negaranya sendiri.
"Betul, mereka melalui Bandara Soekarno-Hatta naik pesawat carter dari India pada tanggal 21 April 2021 pukul 19.30 dengan pesawat carter QZ9BB ex MMA," kata Kepala Sub Direktorat Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Benget, melalui pesan singkat, Jumat (23/4).
Menurut Benget, ratusan WN India itu diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia karena mereka dilengkapi dengan KITAS. Kartu izin tersebut diberikan otoritas terkait kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan.
"Jumlah WNA India 127 orang. Ya boleh masuk karena ada KITAS," katanya.
Namun Kementerian Kesehatan telah melakukan langkah antisipasi dengan mewajibkan mereka menjalani karantina selama 5x24 jam. Petugas kesehatan juga melakukan pemeriksaan swab sebanyak dua kali pada saat mereka tiba di hotel dan saat hari kelima proses karantina.
"Di hotel tidak diperkenankan keluar dari kamar dan jika ada hasil pemeriksaan swab positif, maka akan dilakukan isolasi di faskes sampai sembuh. Untuk hasil PCR yang CT valuenya kurang dari 30 akan dilakukan surveilans genom squensing di Litbangkes untuk melihat varian baru," katanya.
Secara terpisah, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Tjandra Yoga Aditama, mengatakan India saat ini tengah mengalami gelombang kedua lonjakan kasus corona. "22 April kemarin India mencatat jumlah kasus harian Covid-19 tertinggi selama ini, yaitu lebih dari 314 ribu orang. Saya menghubungi teman-teman saya di New Delhi dan ada belasan orang yang sakit Covid-19, baik orang Indonesia maupun orang India dan juga warga negara lain," katanya.
Ia mendorong otoritas terkait untuk memperketat pengawasan pelaku perjalanan dari luar negeri menyusul temuan eksodus penduduk India di Indonesia. "Semua yang masuk Indonesia, termasuk dari India, tentu harus menjalani karantina dahulu sebelum dapat beraktivitas," katanya melalui pesan singkat.
Menurut Tjandra pelaksanaan karantina bagi pendatang dari luar negeri harus terus berlangsung dengan ketat sesuai aturan yang berlaku. Jika ada yang dicurigai sakit, maka harus ditangani sesuai prosedur serta kemungkinan kontaknya ditelusuri secara ketat.
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu mendorong agar pengawasan pendatang secara ketat juga dilakukan pada beberapa waktu mundur ke belakang. "Singapura misalnya, mereka menutup penerbangan dari sebagian negara Eropa pada pertengahan Desember 2020 karena informasi varian baru B117, tapi lalu mereka juga menelusuri siapa saja yang sudah datang sejak pertengahan November 2020. Dengan cara ini maka Singapura waktu itu dapat menemukan varian baru B117 di negaranya," katanya.
Tjandra menambahkan, surveilans bukan hanya dilakukan pada mereka yang sekarang ini mendarat dari India. Tapi juga seharusnya sejak sebulan ke belakang pada pertengahan Maret 2021.
Tjandra juga menyarankan agar pihak terkait melakukan pemeriksaan whole genome sequencing atau pengurutan keseluruhan genom pada penduduk yang dicurigai menderita Covid-19. "Misalnya sekarang sakit Covid-19, padahal baru datang dari negara-negara yang melaporkan peningkatan kasus yang mungkin berhubungan dengan mutasi baru. Peningkatan jumlah pemeriksaan whole genome sequencing menjadi kunci utama untuk identifikasi kemungkinan varian dan mutasi baru yang mungkin ada di negara kita," katanya.
Tjandra mengatakan agar pengawasan di Indonesia harus terus ditingkatkan, apalagi dengan kecenderungan peningkatan kasus di dunia secara keseluruhan dalam beberapa pekan terakhir. "Singkatnya, 3M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan), 3T (testing, tracing dan treatment) dan juga vaksinasi harus terus digiatkan oleh pemerintah dan masyarakat kita semua," katanya.