Kamis 22 Apr 2021 16:29 WIB

Satgas: Varian Baru Covid Sudah Tersebar di Seluruh Provinsi

Setidaknya ada tiga varian Covid-19 di Indonesia, di antaranya mutasi B117 dan E484K.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Varian baru Covid-19 sudah tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Temuan ini berdasarkan mekanisme whole genome sequencing (WGS) yang dilakukan pemerintah untuk memetakan sebaran varian mutasi Covid-19. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, setidaknya ada tiga varian Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia, di antaranya varian mutasi B117 dan E484K. Ia juga menyampaikan, temuan varian baru virus corona paling banyak ditemukan di provinsi-provinsi dengan kota besar berpenduduk padat, terutama Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. 

Baca Juga

"Kita perlu terus mempertebal dinding pertahanan negara. Pada prinsipnya mekanisme penapisan yang akan dilalui WNI yang masuk ke Indonesia akan dilakukan secara berlapis. Di tempat pemeriksaan imigrasi atau pos lintas batas baik tradisional atau internasional," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (22/4). 

Berdasarkan SE Satgas nomor 8 tahun 2021, seluruh pendatang baik WNA atau WNI yang baru masuk ke Indonesia harus menjalani pemeriksaan berlapis. Di antaranya, pemeriksaan suhu tubuh, pengecekan dokumen perjalanan berupa pengisian e-HAC, surat tanda negatif Covid-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dokumen perjalanan internasional pendukung. 

"Serta melakukan PCR ulang. Melakukan karantina selama 5x24 jam dari waktu kedatangan, dan tes PCR ulang kedua," kata Wiku. 

Bagi WNI atau WNA yang berhasil melewati penapisan di pintu kedatangan pun, ujar Wiku, masih wajib tunduk pada aturan perjalanan dalam negeri yang juga tak kalah ketat. "Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan WNI di luar ngeri bersikap bijak dalam memutuskan kembali ke Indonesia khususnya di masa Ramadhan dan Idul Fitri, khususnya yang tidak mendesak," kata Wiku. 

Wiku mengingatkan, meski seorang pelaku perjalanan telah mengantongi surat negatif Covid-19, hal itu tidak menjamin dirinya terbebas dari infeksi virus corona. Penularan masih bisa terjadi di sepanjang perjalanan. 

"Atau alasan lain, seperti alat tes covid tidak akurat, cara pengambilan spesimen yang tidak tepat, sulitnya menentukan masa inkubasi covid yang presisi dan akurat terdeteksi alat tes. Dengan begitu, tidak ada testing dapat menjamin kita bebas covid selamanya, kata Wiku. 

Sebagai informasi, pemerintah memperluas aturan peniadaan mudik Lebaran 2021. Jika sebelumnya pemerintah hanya melarang perjalanan jarak jauh pada 6-17 Mei 2021, maka dalam aturan terbaru ini ditambah pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement