Kamis 22 Apr 2021 16:26 WIB

Bareskrim Tangkap Owner EDCCash Terkait Kepemilikan Senpi

AY merupakan pemilik aplikasi kripto Elektronik Dinar Coin Cash (EDCCash).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Uang kripto (ilustrasi)
Foto: pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menangkap owner aplikasi kripto Elektronik Dinar Coin Cash (EDCCash) berinisial AY, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. AY juga sekaligus dijerat kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, ada sembilan tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut, enam orang terkait money game dan tiga terkait kepemilikan senpi.

"Pada kelompok ini dikenakan ada dua peristiwa yakni money game kripto dan kepemilikan senjata api juga senjata tajam," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

AY merupakan pendiri aplikasi investasi ilegal dinamai EDCCash, bersama tiga rekannya berinisial EK, BA, dan AY. Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.

Helmy mengatakan, jajarannya Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait investasi bodong EDCCash pada Maret 2021. Namun, jauh sebelum laporan tersebut masuk,  pihaknya telah melakukan penyelidikan dan upaya paksa terhadap para tersangka.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset para tersangka, berupa 18 unit kendaraan roda empat, uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, barang-barang mewah, logam mulia, serta senpi, dan juga senjata tajam. Menurut Helmy, senpi ditemukan pada saat penggeledahan di rumah tersangka AY, jenis kaliber 9 milimeter (mm).

"Senjata api ini sedang lakukan pendalaman. Diakui senpi milik tersangka AY," kata Helmy.S elain itu, juga ditemukan dua pucuk senpi lainnya dari beberapa tersangka lainnya berdasarkan hasil penelusuran senjata api milik AY.

Dalam perkara itu, lanjut Helmy, penyidik membuat dua berkas perkara yakni terkait investasi ilegal dan kepemilikan senjata api. Adapun AY dan beberapa tersangka lainnya dikenakan dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, transaksi elektronik, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senpi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement