REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah menyampaikan masukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait usulan penerbitan peraturan presiden (perpres) soal pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pihaknya menyetujui rencana pemotongan gaji ASN untuk berzakat ke Baznas. Selama hal itu bersifat sukarela dan tidak memaksa ASN.
"Kami sudah memberikan masukan kepada Setneg. Sikap Korpri adalah bahwa perpres ini harus memfasilitasi kemudahan ASN dalam membayar zakat dan tidak boleh berupa hal yang memaksa," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/4).
Zudan menegaskan, pemotongan gaji ASN untuk berzakat merupakan bentuk kesukarelaan. Sehingga ASN dapat mendaftarkan dirinya untuk bersedia memberikan zakat ke Baznas melalui gajinya.
"Tidak boleh seperti dulu waktu zaman Orde baru, ada Yayasan Amal bakti Muslim Pancasila (YAMP), dipotong Rp 1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu," ujar Zudan.
Usulan Korpri tersebut belum dibahas secara mendalam saat bertemu Kemensetneg. Menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri tersebut, pembahasan setiap pasal dalam rencana perpres tersebut juga belum dilakukan.
"Kami memberikan arahan seperti itu agar bisa tetap produktif, tidak ada pembatasan orang dalam menyalurkan zakat. Zakat kan ibadah, kalau harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi, Maka (sebaiknya) tidak melakukan itu. Nah itu solusinya adalah sifatnya sukarela dari para ASN," ujar Zudan.
Usulan pembayaran zakat 2,5 persen dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas. Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.