REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap harus sejalan dengan penambahan kapasitas transportasi publik.
"Pemberlakuanganjil-genap tentu harus dengan pertimbangan penambahan kapasitas angkutan publik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Seluruh moda transportasi publik di DKI Jakarta saat ini membatasi kapasitas penumpangnya hingga 50 persen sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apabila kebijakan ganjil-genap diberlakukan saat kapasitas angkut moda transportasi publik masih dibatasi, hal itu malah berpotensi menimbulkan kerumunan di moda transportasi publik.
"Karena kalau diberlakukan akan ada perpindahan moda dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, sementara kapasitas angkutan umum masih dibatasi 50 persen," katanya.
Dia juga menambahkan hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap "Sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait hal tersebut," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan belum diberlakukannya ganjil-genap di Jakarta karena laju kasus positif Covid-19 yang masih terjadi di Jakarta, sehingga penggunaan terhadap angkutan umum pun masih dibatasi. "Pengguna angkutan umum maksimum 50 persen jumlah penumpangnya dari kapasitas yang tersedia. Jika terjadi kemacetan, kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi antarorang," kata Syafrin.
Peniadaan aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 atau sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Sejak saat itu, selama diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saat ini demi membatasi interaksi antarorang di transportasi umum di tengah Covid-19.