Kamis 22 Apr 2021 00:06 WIB

Edhy tak Puas Kuota Awal Eksportir Hanya Dijatah 139 Juta

Banyak pihak yang tidak puas termasuk di dalamnya penasihat dan staff khusus Edhy.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Foto:

Zulficar mengaku, mengetahui hal tersebut usai dirinya menghadiri rapat koordinasi di Widya Chandra pada tanggal 12 Mei. Menurutnya, dalam rapat tersebut Edhy tampak cukup kesal dengan keputusan dan penetapan kuota hanya untuk 139 juta saja.

"Di situ Pak Menteri menggambarkan ini tidak seperti ini, ini kok seperti ini sepertinya tidak serius kita dan menggambarkan ini jumlahnya Miliaran kok prosesnya seperti ini," katanya.

"Jadi, saya menangkap ada ketidakpuasan dan beberapa penasihat menggambarkan hal yang sama artinya sebenarnya mereka berharap benih lobster ini bisa memberikan manfaat ekonomi yang signifikan tapi kalau hanya 100 juta, 139 juta tidak seperti yang diharapkan karena kondisinya katanya sangat banyak," tambahnya.

Zulficar, melanjutkan, setelah beberapa bulan terjadi penambahan kuota dengan total 418 juta. Namun, dirinya tidak mengetahui proses penambahan kuota tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

"Saya belakangan baru dapat informasi dari media bahwa bulan September itu ada perubahan kuota baru dimana jumlah yang dibolehkan itu menjadi 418 juta ini keputusan menteri yang ditandatangani oleh pak sekjen kalau tidak salah, menggambarkan sekarang 418 juta, tapi saya tidak ikut lagi diprosesnya hanya tau di situ," kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

 

Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement