Kamis 15 Apr 2021 15:20 WIB

Jaksa: Edhy dan Iis Rosita Belanjakan Duit Eksportir Benur

Jaksa menyebut Edhy dan istrinya belanja Rp 833 juta menggunakan duit suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa mengatakan mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo bersama dengan istrinya Iis Rosita Dewi berbelanja barang mewah senilai Rp 833 juta saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17 sampai 24 November 2020. Uang yang digunakan untuk belanja diduga berasal dari duit suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Dipergunakan untuk Belanja Terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020 sebesar Rp 833.427.738," kata jaksa KPK Alo Fikri saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4).

Baca Juga

Jaksa menyebut Edhy dan Iis berbelanja barang mewah tersebut menggunakan kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih, yang merupakan staf dari Iis Rosita Dewi. Barang-barang mewah yang dibeli Edhy dan Iis menggunakan duit dari eksportir benur, yakni:

  1. Satu buah jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver.
  2. Satu buah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold.
  3. Satu buah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver.
  4. Satu buah dompet merek Tumi warna hitam; satu buah tas koper merek Tumi warna hitam.
  5. Satu buah tas kerja/ bisnis merek Tumi.
  6. Dua buah pulpen Mount Blanc berserta 2 isi ulang pulpen.
  7. Satu buah tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk.
  8. Satu buah tas merek Bottega Veneta Made In Italy.
  9. Satu buah tas merek 1 (satu) buah merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk.
  10. Satu pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam.
  11. Satu buah tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna coklat krem.
  12. Satu buah tas koper merek Tumi warna hitam.
  13. Beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merk Old Navy, yakni tiga buah baju anak-anak merek Old Navy, 19 celana merek Old Navy, satu tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy, lima buah jaket hoodie merek Old Navy, 12  jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy.
  14. Satu buah baju merk Brooks Brothers berwarna biru.
  15. Satu buah celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru dongker.
  16. Enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml.
  17. Satu unit sepeda merk Specialized Roubaix SW DI2.

Edhy Prabowo didakwa menerima suap mencapai Rp 25,7 milar. Suap ini berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. 

Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut. Dengan penerimaan uang suap tersebut, Edhy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement