Rabu 21 Apr 2021 09:19 WIB

Tim Kajian Sepakat Revisi UU ITE, Ini Kata Menkominfo

Hasil finalisasi tim kajian revisi UU ITE akan dilaporkan dulu ke Presiden.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Tim Kajian Revisi Undang undang ITE disebut sepakat merevisi pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Foto: republika
Tim Kajian Revisi Undang undang ITE disebut sepakat merevisi pasal 27 ayat 1 UU ITE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, merespons informasi tentang hasil Tim Kajian Revisi Undang undang ITE yang disebut sepakat merevisi pasal 27 ayat 1 UU ITE. Tak membantah atau pun mengamini, Johnny mengakui saat ini tim kajian sedang melakukan finalisasi detil rencana revisi.

"Pemerintah (terdiri dari) Kementerian Polhukam, Kemkominfo dan Kemkumhan sudah melakukan pendalaman terhadap beberapa pasal dalam UU ITE yang menjadi perhatian publik dan sekarang sedang melakukan finalisasi detail draft Rencana Revisi," ujar Johnny saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Baca Juga

Namun, Johnny mengatakan, hasil finalisasi dari tim kajian akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, sesuai tujuan tim itu dibentuk. "Kami harapkan mudah-mudahan materi baik terkait kriteria implementatif (sub tim 1) maupun telaah substansi (sub tim 2) segera dapat dilaporkan kepada bapak Presiden," ujarnya.

Karena itu, Johnny mengatakan keputusan final nantinya apakah direvisi atau tidak akan diketahui pasti setelah tim memberi laporan kepada Presiden Jokowi. "Betul, karena revisi UU harus secara formal melalui Presiden ke DPR RI," kata Johnny.

Sebelumnya, Kabid Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam, Dado Achmad Ekroni, mengatakan Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepakat agar pasal 27 ayat 1 UU ITE perlu direvisi. Kesepakatan tersebut dilakukan usai tim kajian UU ITE mendengarkan keterangan dari 55 narasumber yang meliputi berbagai unsur, mulai dari pihak pelapor, terlapor, pers, DPR, praktisi, hingga akademisi.

Dado menjelaskan rumusan delik di setiap ketentuan pidana harus memenuhi empat prinsip, yaitu lex praevia, lex scripta, lex certa, maupun lex stricta. Sementara di pasal 27 sampai pasal 29 UU ITE dianggap tidak memenuhi salah satu unsur dari azas legalitas yakni lex certa atau ketidakjelasan rumusan pasal.

"Itu yang saat ini sedang kita fokuskan bagaimana caranya kita merevisi dengan mendengarkan dengan narasumber yang sudah kita ambil sebanyak 55 orang tersebut," ujarnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement