Selasa 20 Apr 2021 10:54 WIB

BPIP: Pelajaran Pancasila Menjaga Ruh Kemajemukan

Romo Benny dari BPIP menilai pelajaran Pancasila penting untuk menjaga karakter siswa

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Romo Antonius Benny Susetyo. Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo mengatakan PP nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan masih kurang optimal dalam membangun karakter bangsa. Pasalnya PP itu secara subtansial tidak secara khusus menyebut Pendidikan Moral Pancasila dalam mata pelajaran dan mata kuliah wajib.
Foto:

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan untuk menanamkan ideologi Pancasila harus menyesuaikan dengan karakter generasi muda saat ini. Anak-anak muda sekarang, menurut Ganjar, sangat dekat dengan teknologi terutama media sosial. 

"Sehingga mengajarkan Pancasila dapat dilakukan dengan cara kekininian, seperti mengajak anak-anak membuat vlog yang menumbuhkan empati terhadap sesama dan nilai-nilai persatuan," ucap Ganjar.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan akhir Maret 2021. PP ini mengatur beberapa hal terkait pendidikan termasuk kurikulum. Hanya saja Pancasila tidak masuk dalam mata pelajaran tersendiri pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah. Pendidikan Pancasila diajarkan bersamaan dengan pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran PPKn.

Soal kurikulum ini diatur mulai pasal 35 sampai pasal 40 dalam PP yang diberi nomor 57 Tahun 2021 itu. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah misalnya diwajibkan memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, serta muatan lokal.

 

Sedangkan untuk kurikulum pendidikan tinggi tertuang dalam pasal 40 ayat 3 yang menyebutkan, "Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Soal kurikulum pendidikan tinggi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan, "Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement