Senin 19 Apr 2021 11:48 WIB

KPK Periksa 28 Orang Terkait Korupsi Bansos di Bandung Barat

KPK telah menetapkan AUS beserta anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 28 orang terkait perkara dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bandung Barat Tahun 2020. Salah satu yang diperiksa adalah Kadinsos Bandung Barat, Heri Partomo.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta pada Senin (19/4).

Selain Heri, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat, Rachmat Adang Syafaat. Lembaga antirasuah itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan bupati Bandung barat, Kamaluddin.

Sedangkan sisa saksi yang diperiksa KPK lainnya adalah tiga orang PNS Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat yakni Rerry Sri Rezeki, Anang Widianto serta Aan Sopian Gentina; dua PNS Kasi SDM pada Dinas Kesehatan Pemkab Bandung Barat yakni Rita Nurcahyani dan Tuty Heriyanti ditambah seorang PNS lainnya, Imam Santoso Mulyo.

PNS atau Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Priyo Nugroho; Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat, Diane Yuliandari; Kasubbag Program & Keuangan pada Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat, Erni Susianti; serta PNS pada Kasi Pemeliharaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat, Candra Kusumawijaya.

Begitu juda dengan Asisten II Pembangunan dan Ekonomi Setda Pemkab Bandung Barat, Maman Sulaiman; Staf Keuangan CV Bintang Pamungkas, Rini Rahmawati; dua orang pihak swasta, Rian Firmansyah dan Asep Lukman Herawan; Wakil Direktur PT. Jagat Dirgantara dan Keuangan CV. Sentra Sayuran Garden City Lembang, Gina Tresnawati Utama; Wakil Direktur CV. Jayakusuma Cipta Mandiri, Dida Garinda.

Ditambah dengan dua orang pengurus rumah tangga, Mita Iriansya serta Nani Setia Ningsih; Direktur Utama PT. Jagat Dirgantara, Asep Cahyadinata; Direktur CV. Sentral Sayuran Garden City, Yusup Sumarna; Karyawan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri dan CV Satria Jakatamilung, Hardy Febrian Sobana; dua orang pihak wiraswasta yakni Kokon Risman Wiguna dan Denny Idra Mulyawan S; Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum, Donih Adhy Heryady dan Direktur CV Satia Jakatamilung, Asep Saefudin.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jawa Barat," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan AUS beserta anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUS dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, tersangka AW menemui AUS untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatannya, AUS kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement