Sabtu 17 Apr 2021 00:21 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Banggai Laut

Dalam waktu dekat Bupati Banggai Laut akan segera menjalani sidang dakwaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo. Selain berkas dakwaan Wenny, KPK juga merampungkan berkas dakwaan dua tersangka penerima suap lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group atau orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono.

Berkas dakwaan ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu. Sehingga dalam waktu dekat ketiganya akan segera menjalani sidang dakwaan. 

Baca Juga

"Pada Kamis (15/4) Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono ke PN Tipikor Palu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut maka penahanan terhadap ketiganya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor PN Palu. Meski demikian, penahanan ketiganya untuk sementara waktu masih dilakukan di Rutan KPK.

Untuk Wenny Bukamo masih akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Recky Suhartono Godiman di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky Thiono di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Ali.

Wenny Bukamo dkk akan didakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai pihak pemberi suap. Mereka adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement