Rabu 14 Apr 2021 20:43 WIB

Keluarga Cendana tak Hadiri Sidang di PN Jaksel

Dua kali keluarga Cendana tak hadiri sidang

Pelang bertuliskan TMII dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensetneg yang terpasang di depan gerbang TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pelang bertuliskan TMII dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensetneg yang terpasang di depan gerbang TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan yang diajukan Mitora, Ple, Ktd terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi serta keluarga Cendana (keluarga Presiden Soeharto). Sebab, tergugat tidak hadir dalam sidang pada Selasa, 13 April 2021. 

“Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021. Karena pihaknya belum lengkap, makanya ditunda untuk memanggil pihak tergugat dan turut tergugat,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/4). 

Perkara yang teregister Nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini sudah dua kali digelar proses persidangannya, yakni Senin, 5 April 2021 dan Selasa, 13 April 2021. Kabarnya, para tergugat belum pernah menghadiri sidang tersebut.  “Sepertinya iya (dua kali para tergugat tidak hadir sidang),” ujarnya. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan. 

Sementara, ada enam tergugat yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H. Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H. Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih. 

Kemudian, turut tergugatnya yaitu Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Adapun petitum gugatannya yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan serta isinya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement