REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan tak ada tunggakan kasus pidana terkait penyelesaian hukum penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan penyelesaian kasus BLBI, saat ini melewati mekanisme keperdataan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI.
“Kalau di pidsus (Pidana Khusus), setahu saya sudah enggak ada tunggakan kasusnya di sini,” ujar Ali saat ditemui di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Jumat (16/4).
Ia menerangkan, yang menjadi fokus penuntasan BLBI saat ini, berupaya melakukan penagihan terhadap para obligator yang menikmati dana bantuan tersebut, namun tak dapat mengembalikan, dan berstatus berutang kepada negara.
“Kalau di pidsus kasusnya sudah nggak ada. Penindakannya juga enggak ada. Jadi diupayakan perdata, untuk pengembalian utang-utang itu,” ujar Ali.
Sebab itu, kata Ali, pembentukan Satgas Hak Tagih BLBI oleh pemerintah, pun tak melibatkan tim penyidikan di Jampidsus. “Karena ini penagihan, bukan penindakan. Yang belum selesai (mengembalikan), itu diselesaikan ke perdata, penagihan,” terang Ali.
Akan tetapi, menurut Ali, penuntasan kasus tersebut ke arah perdata, pun bukan tak dapat dikembalikan ke pemidanaan. Sebab menurut dia, dalam kasus BLBI, juga beririsan dengan pidana. “Kalau yang benar, ditagih secara perdata. Yang menyimpang, bisa dipidanakan,” terang Ali.
Pekan lalu, pemerintah membentuk Satgas Hak Tagih BLBI. Pembentukan tim tersebut, sebagai respons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan tak ada pemidanaan dalam kasus BLBI. Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, satgas sudah mengantongi langkah hukum keperdataan untuk memulai mengejar para pengguna dana BLBI. Kata Mahfud, total pengembaliannya mencapai Rp 110 triliun.