Jumat 16 Apr 2021 17:11 WIB

Sopir Ambulans Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Jakpus

Tak ada pengecualian proses hukum terhadap Aulia meski dia mengemudikan mobil ambulan

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Mobil ambulan. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mobil ambulan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan Aulia Umu Aiman, sopir ambulans yang terlibat kecelakaan beruntun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Meski mengemudikan mobil ambulans, Aulia tetap jadi tersangka karena ketika kejadian tidak sedang membawa pasien. 

"Iya (Aulia) sudah jadi tersangka. Sebab, dia melanggar lampu merah sehingga terjadilah kecelakaan," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi kepada wartawan, Jumat (16/4). 

Lilik menegaskan, tak ada pengecualian proses hukum terhadap Aulia meski dia mengemudikan mobil ambulans. Sebab, ketika kejadian, Aulia tidak sedang membawa pasien. Ia juga tidak menghidupkan sirene. 

Aulia, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 287 pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu mengatur soal pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. 

Tak tertutup pula kemungkinan Aulia bakal disangkakan melanggar Pasal 310 UU LLAJ. Sebab, kecelakaan beruntun itu menyebabkan timbulnya korban luka. "Tapi ini masih di dalami," kata dia. 

Saat ini Aulia tak ditahan. Hanya mobil ambulans yang dikemudikannya yang diamankan aparat sebagai barang bukti. 

Sebelumnya, tabrakan yang melibatkan mobil ambulans, mobil Avanza, dan sepeda terjadi di perempatan dekat Markas Koarmada I TNI AL, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/4) malam. 

Lilik menjelaskan, kecelakaan beruntun yang terjadi pukul 18.30 WIB itu bermula ketika mobil ambulans berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Dr Sutomo. Sesampainya di perempatan dekat Markas Koarmada I, mobil ambulans itu menerobos lampu merah. 

"Kemudian mobil ambulans itu tertabrak mobil Avanza yang melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari. Tabrakan itu mengenai pengemudi sepeda yang sedang berhenti di trafic light perempatan," ujar Lilik. 

Akibat insiden itu, lanjut Lilik, pengendara sepeda mengalami luka-luka. Kakinya lecet. Pinggang dan rusuknya memar. Petugas pun segera mengevakuasi pesepeda itu ke Rumah Sakit Husada Sawah Besar. 

Sedangkan dua pengemudi mobil selamat. Hanya saja mobil ambulans ringsek pada bodi kiri depan. Sedangkan mobil Avanza rusak berat di bagian depan. 

Lilik mengatakan, mobil ambulans dengan nomor polisi A-9921-T itu dikemudikan oleh Aulia Umu Aiman. Dalam foto yang diterima Republika, tampak pada bodi mobil itu tertera tulisan 'kimia farma BUMN'. 

Sedangkan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B-1428-VMR dikemudikan oleh Katmani. Adapun pengendara sepeda adalah Haryadin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement