Jumat 16 Apr 2021 17:06 WIB

Penghitungan Suara Ulang Sabu Raijua Pascaputusan MK

KPU NTT mulai mempersiapkan PSU di tengah situasi bencana alam di sana.

MK mendiskualifikasi paslon Pilkada Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu, setelah kasus kewarganegaraan gandanya terungkap.
Foto: Infografis Republika.co.id
MK mendiskualifikasi paslon Pilkada Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu, setelah kasus kewarganegaraan gandanya terungkap.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Antara

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur bersama dengan KPU Sabu Raijua mulai menyusun berbagai tahapan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Kabupaten Sabu Raijua. MK telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.

Baca Juga

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, kepada wartawan di Kupang, Jumat (16/4), mengatakan berbagai persiapan PSU itu seperti persiapan anggaran dan berbagai hal yang akan dibutuhkan selama tahapan menuju pilkada nanti. "Koordinasi dengan Pemda juga akan kita lakukan secepatnya dan memang kami akan rancang PSU lebih awal," katanya.

Thomas Dohu menambahkan, untuk daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten itu akan berasal dari pemilih yang sudah memilih pada 9 Desember 2020 lalu. Untuk DPT sendiri ujar dia jika dihitung berdasarkan Pilkada 9 Desember 2020 maka jumlahnya mencapai 54.546 orang, sementara partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.

Thomas juga menilai putusan MK terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua bersifat final dan mengikat. "Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar dia.

Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabu Raijua harus menyelenggarakan PSU oleh karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi.

KPU pusat pun memastikan akan menggelar PSU pascakeputusan MK. "Kami KPU sudah melakukan rapat dengan KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua kemarin setelah putusan MK dibacakan. Pada prinsipnya apa yang menjadi putusan MK ditindaklanjuti," ujar Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi Republika, Jumat (16/4).

Ia menjelaskan, KPU perlu mempersiapkan tahapan PSU, anggaran, sumber daya manusia (SDM), penyelenggara ad hoc, logistik, alat pelindung diri (APD), hingga teknis penyelenggaraannya. Tentu juga sambil berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya.

Di sisi lain, KPU juga sudah menyampaikan kepada KPU daerah agar segera melaporkan dampak bencana alam yang terjadi di Sabu Raijua terhadap pelaksanaan PSU, termasuk ada atau tidaknya pengaruh ke DPT. Mengingat PSU digelar di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Sabu Raijua.

"Apakah terjadi perpindahan atau pengungsian pemilih yang ada di DPT dan sebagainya. Hal ini tentu penting untuk dilakukan pencermatan," kata Raka.

Meskipun terdampak bencana, KPU memastikan hak pilih warga Sabu Raijua akan dilayani sepanjang tercantum dalam DPT. "Prinsipnya KPU melayani hak pilih warga negara yang ada di DPT. Dalam hal terdapat peristiwa pemilih mengungsi, pemilih di lokasi pengungsian akan dilayani oleh jajaran KPU," ujar Anggota KPU RI, Viryan Azis.

Ia mengatakan, secara prinsip tidak terjadi pemutakhiran data pemilih, karena tidak ada dalam amar putusan MK. Terkait daerah terdampak bencana di Sabu Raijua, KPU RI sudah meminta KPU NTT mengoordinasikan dan menyupervisi KPU Sabu Raijua untuk mencermati kondisi daerah yang terdampak bencana alam.

Ia melanjutkan, pencermatan dilakukan terhadap, apakah diperlukan perlakuan sebagaimana ketentuan Pasal 33B Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 atau tidak. Pasal ini mengatur apa yang dilakukan KPU dalam hal terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili.

Ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, (a) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan memperhatikan tempat tinggal sesuai dengan KTP Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan, untuk keadaan bencana atau konflik yang terjadi sebelum penetapan DPT.

Kedua, (b) KPU Kabupaten/Kota melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi tempat pengungsian, untuk keadaan bencana atau konflik yang terjadi setelah penetapan DPT. Menurut Viryan, bencana alam di Sabu Raijua terjadi setelah penetapan DPT pada 2020 lalu.

Dalam amar putusannya, MK tidak membatalkan keputusan KPU terkait penetapan DPT ataupun memerintahkan KPU melakukan pemutakhiran data pemilih. Viryan mengatakan, warga Sabu Raijua yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-el atau surat keterangan (suket).

"Basisnya tetap KTP-el atau Suket," kata Viryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement