Kamis 15 Apr 2021 11:41 WIB

KSOP Gresik dan Bea Cukai Tuntaskan Kasus Kepabeanan Kapal

Selain tidak memiliki bendera kebangksaan, dokumen kepabeanan kapal juga dipalsukan.

Barang bukti yang diserahkan berupa Kapal (One Set Second Hand Motor Vessel) MV Revo 8 yang dilaksanakan di PT Indonesia Marina Shipyard.
Foto:

Selanjutnya, kapal tersebut ditangani oleh KSOP Kelas II Gresik yang langsung menerima dan menyimpan dokumen kapal pada tanggal 11 Desember 2019. Tanggal 12 Desember 2019 kemudian dilakukan pemeriksaan fisik MV Revo 8 di galangan PT Indonesia Marina Shipyard.

“Besoknya kami langsung melaksanakan rapat koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Gresik, PT Trimitra Samudra, PT Bahari Sandi Pratam, PT Indonesia Marina Shipyard dan Nakhoda kapal,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi KSOP Kelas II Gresik, dokumen kapal yang mereka miliki berasal dari Pemerintah Negara Bendera Tuvalu berangkat dari Onomichi City menuju Semarang. 

“Yang artinya, pada saat itu (di Gresik) kapal tersebut tidak mempunyai bendera kebangsaan,” ujarnya.

Selain itu, jenis pelanggaran lainnya yaitu usia kapal tersebut melebihi batas waktu yang diperbolehkan yakni usia paling lama 20 tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan berdasarkan fakta yang terjadi beserta alat bukti yang mencukupi Sdr. J.A.K (Direktur PT. Trimitra Samudra) selaku pemilik kapal telah menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

"Seluruh temuan tersebut akhirnya ditangani oleh Kantor Bea dan Cukai dibantu KSOP Gresik sebagai ahli Kesyahbandaran dan kelengkapan Dokumen Kapal Asing," kata Ahmad.

Adapun proses penyidikan berlangsung dari tahun 2020 hingga 2021 karena pihak penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan saksi yang tidak sedikit selain penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gresik.

 

Penyerahan bukti kepada Kejaksaan Negeri ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : B-553/M.5.27/Ft.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021 hal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan a.n. Tersangka Sdr. J.A.K yang disangka melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. 55 ayat (1) KUHP sudah lengkap (P-21), dimana “Setiap orang yang : menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement