Rabu 14 Apr 2021 22:35 WIB

Masyarakat yang Ingin Mudik Sebelum 6 Mei Dipersilakan

Korlantas Polri bahkan akan memperlancar arus mudik sebelum tanggal 6 Mei.

Sejumlah penumpang saat akan membeli tiket bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang saat akan membeli tiket bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Haura Hafizhah, Mursalin Yasland

Sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik. Bahkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Istiono memastikan semua lalu lintas akan lancar.

Baca Juga

"Kalau ada yang mudik awal ya silakan saja, kita perlancar," kata  Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan.

Menurutnya sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah juga tidak melarang warga untuk bepergian kemana pun, asalkan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu dipastikan kalau ada yang memaksa mudik lebih awal, maka pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh memutar balik ke daerah asal.

Namun, lanjut Jendral Istiono, ketika telah memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas.

"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat," kata  Istiono.

Ia menambahkan sebelum tanggal 6 Mei 2021, pihaknya juga telah menggelar operasi keselamatan, yang pada intinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 7 Mei 2021.

"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei," katanya.

In Picture: Apel Operasi Seulawah Mapolda Aceh

photo
Personel gabungan mengikuti apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2021 di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/4/2021). Apel gabungan personel Polda Aceh, TNI, Dishub, Satpol PP dan instansi terkait lainnya tersebut untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, peningkatan protokol kesehatan serta tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. - (ANTARA/Ampelsa)

 

 

Sebelumnya, Karobinops Sops Mabes Polri Brigjen Polisi Roma Hutajulu, menyampaikan pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota pada 26 April hingga 5 Mei 2021, atau sebelum libur Idul Fitri 2021. Selama periode waktu tersebut, masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan.

"Pada masa ini, check point anggota kepolisian bergabung dengan stakeholder terkait, baik TNI ataupun dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan larangan mudik yang sudah dicanangkan pemerintah," kata Roma dalam sebuah diskusi webinar yang dikutip pada Selasa (13/4).

"Namun di sini masih memberikan suatu kelonggaran-kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di check point tersebut," tambah dia.

Pada masa 26 April hingga 5 Mei 2021, Roma menjelaskan,  pihak kepolisian bakal memutar balik pemudik yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan. Selain itu, polisi juga bakal tetap melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang melintas.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menanggapi terkait aturan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota pada 26 April hingga 5 Mei 2021 atau sebelum libur Idul Fitri 2021 dengan membawa surat sehat. Menurutnya, aturan ini tidak akan efektif karena pasti akan terjadi penumpukan kendaraan pemudik saat menuju Hari Raya Idul Fitri.

"Ya kalau dibatasi sampai tanggal 5 Mei 2021 banyak orang yang belum libur apalagi pekerja swasta dan buruh. Kalau ASN mah sudah jelas. Ini jadi tidak akan efektif. Saya yakin akan terjadi peningkatan kendaraan pemudik tahun ini secara pesat. Kenapa? Karena merasa sudah divaksin apalagi mereka sudah terbiasa dengan protokol kesehatan," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (13/4).

Kemudian, ia melanjutkan saat banyak masyarakat yang melakukan mudik pasti kasus Covid-19 akan kembali naik. Sebab, mereka pasti berkerumun dan berwisata di tempat asalnya (kampungnya). Hal ini yang harus dipikirkan pemerintah. Jangan hanya membuat aturan tetapi teknisnya berantakan.

"Saran saya, kalau memang ingin meminimalisir orang yang mudik bikin penyekatan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Petugas di lapangan juga harus tegas dan pemerintah juga harus sediakan tempat karantina di seluruh daerah," kata dia.

 

photo
Larangan mudik Lebaran 2021 - (Tim infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement