REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan warga yang akan masuk Aceh baik yang menggunakan angkutan umum, mobil pribadi maupun sepeda motor wajib membawa surat tes usap antigen mulai 18 Mei 2021. Atau setelah berakhirnya kebijakan larangan mudik pada 17 Mei 2021.
"Siapa pun yang masuk Provinsi Aceh, baik penumpang angkutan umum, mobil pribadi, maupun sepeda motor wajib membawa surat hasil tes usap antigen mulai 18 Mei mendatang," kata Dicky di Banda Aceh, Sabtu (15/5).
Menurut Dicky, kebijakan membawa surat hasil tes antigen tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Aceh tertanggal 14 Mei 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil, dan Wali Kota Subulussalam terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh meminta empat kepada daerah tersebut memperketat pemeriksaan masyarakat yang melakukan perjalanan antarprovinsi saat arus balik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. "Ketentuan wajib membawa surat hasil tes antigen ini diberlakukan setelah larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Jadi, mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB semua orang boleh masuk Aceh asalkan membawa surat bebas Covid-19," kata Dicky.
Mantan Kapolres Aceh Tamiang itu mengimbau pengelola angkutan umum antarprovinsi agar menyampaikan kepada penumpangnya yang berangkat ke Aceh membawa surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen. "Kami juga mengimbau penumpang mobil pribadi agar mematuhi surat edaran Gubernur Aceh dengan melengkapi surat hasil tes usap anntigen saat masuk Aceh," kata Dicky.