Kamis 15 Apr 2021 02:00 WIB

Setahun Edarkan Ganja di Kampus, Mahasiswa Dibekuk Polisi

Dalam mengedarkan ganja, tersangka mengemasnya dalam bentuk amplop kecil.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong membekuk pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Pelaku yang diketahui berinisial MUA (26 tahun) terbukti hendak mengedarkan ganja seberat 3 kilogram (kg). 

"Kami mengamankan satu orang tersangka yang diduga pengedar dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram ganja," kata Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi di Mapolsek Serpong, Rabu (14/4). 

Yudi menyebut, tersangka yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta itu menyasar lingkungan kampus sebagai target penjualan barang haram itu. Adapun aktivitas mengedar ganja diketahui sudah dilakoninya hampir satu tahun belakangan. 

"Untuk pengedarnya hampir satu tahun dan juga direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi, kampus-kampus di Jakarta," ujarnya. 

Dalam mengedarkan ganja, tersangka mengemasnya dalam bentuk amplop-amplop kecil yang dijual dari puluhan ribu hingga seratusan ribu rupiah. "Satu amplopnya itu Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," kata dia. 

Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Lutfihayata menjelaskan, tersangka ditangkap pada Ahad (4/4) di Alfamidi  Sektor 1.2, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. Bersama dengan tersangka, polisi mengamankan satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan di helm tersangka. 

Berdasarkan keterangan tersangka, satu linting ganja tersebut merupakan sisa pembelian ganja dari tersangka lainnya yang masih DPO yakni BDP. Setiap tersangka MUA membeli narkotika jenis ganja, jumlahnya mencapai 3 kg dan didatangkan dari Padang, Sumatera Barat. 

"Keterangan tersangka bahwa akan turun narkotika jenis ganja yang sudah dipesan oleh BDP sebanyak 3 kg dari Padang Sumatera Barat, yang dikirimkan ke alamat tersangka melalui Expedisi JNE," kata dia.  

Barang haram tersebut diketahui akan tiba ke alamat tersangka di Jakarta Pusat pada Senin (5/4). Selanjutnya, pihak kepolisian menuju ke JNE Garuda Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat untuk mengecek. "Tersangka mengambil paket barang tersebut di JNE, kemudian langsung dibuka ternyata paket tersebut berisikan tiga paket barang yang didalamnya berupa ganja," jelasnya. 

Pihak kepolisian pun memburu tersangka BDP. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya. Menurut keterangan dari orang tua yang bersangkutan, BDP tidak pulang ke rumah selama berhari-hari. Polisi hingga saat ini masih memburu tersangka lain dalam kasus tersebut. 

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan juga Pasal 111 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement