REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) konsisten dengan nama Rancangan Undangan-Undangan Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). PKS dan PPP tak sepakat dengan desakan penggantian nama menjadi RUU Pengaturan Minol.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan RUU Larangan Minol perlu didukung masyarakat. Ia menganggap minol sebagai salah satu sumber pemantik kejahatan setelah diminum manusia.
"PKS tetap konsisten bahwa minol pada dasarnya itu bukan konsumsi normal," kata Bukhori kepada Republika.co.id, Selasa (13/4).
RUU Larangan Minol saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Bukhori menyatakan PKS siap berjuang dalam rapat Panitia Kerja (Panja) agar nama RUU Larangan Minol tak mengalami perubahan.
"Karenanya kami tetap berpandangan larangan minol sesuai dengan judul dalam prolegnas, kami (PKS) tetap minta tidak diubah," ujar Bukhori.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI dari PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengakui nama RUU Larangan Minol masih berpeluang berubah sesuai dinamika dalam rapat Panja. Ia belum bisa memastikan bagaimana pertarungan di rapat panja untuk mempertahankan frasa "larangan minol".
"Bisa saja berubah namanya karena dinamika politik di rapat panja, tapi sampai saat ini PPP masih mengusulkan larangan," tegas Illiza.
Di sisi lain, Bukhori dan Illiza berbeda pendapat soal isu yang menyebutkan RUU Larangan Minol akan mencatut klausul larangan impor minol, tapi meningkatkan produksi minol dalam negeri. Klausul ini diduga muncul dengan dalih meningkatkan perekonomian lewat penambahan produksi minol dalam negeri.
"Tidak ada klausul di dalamnya menyebutkan begitu, itu tidak benar ya," ucap Bukhori.
"Belum dibahas, nanti akan dibahas di panja," pungkas Illiza.
Sebelumnya, Illiza berharap, saat masa persidangan DPR dibuka pembahasan atas RUU ini akan semakin intensif dilakukan. Illiza juga memastikan, keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir dalam pembahasan RUU Minol. Sehingga, diberi kekhususan tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan.