Selasa 13 Apr 2021 14:49 WIB

Kemendagri Cabut Hak Akses Data Kependudukan 153 Lembaga

Lembaga yang melakukan wanprestasi beragam, mulai dari lembaga zakat sampai tekfin.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada 153 lembaga dengan mencabut hak akses verifikasi data. Hak ini memberikan akses pada data kependudukan Kemendagri.

"Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS (perjanjian kerja sama)," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4). 

Baca Juga

Sebanyak 153 lembaga yang melakukan wanprestasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, yaitu memberikan laporan tiap semester. “Sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan," kata Zudan. 

Zudan memerinci, 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya terdiri atas satu lembaga amil zakat, tiga entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, dua jasa kesehatan, satu lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, dua lembaga pendidikan, satu perusahaan fintech, tiga perusahan seluler, serta dua lembaga lainnya. 

Namun, kata Zudan, dari 153 lembaga, ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya. Mereka kemudian memenuhi kewajibannya setelah dijatuhkan sanksi. 

Lembaga pengguna tersebut, antara lain, adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance. "Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS," kata Zudan. 

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2021

Zudan menerangkan, data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan berbagai lembaga pelayanan publik. Lembaga ini bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil guna meningkatkan fungsi proses verifikasi identitas customer. "Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik, termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi, dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer," tutur Zudan. 

Ia mengatakan, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan, antara lain, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal. 

Lembaga yang mendapatkan hak akses verifikasi data harus memenuhi syarat dan ketentuan yang disepakati. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Mendagri Nomor 2102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wanprestasi dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi ini mulai dari pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama. Secara berkala, Kemendagri melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di atas. 

Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain, memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement