Selasa 13 Apr 2021 13:45 WIB

Kriminolog Anggap Minol Bukan Penyebab Aksi Kejahatan

Kriminalitas terjadi karena pelakunya bukan karena minol.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (Minol).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (Minol).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai tidak tepat anggapan yang menyebut minuman beralkohol (minol) sebagai penyebab aksi kejahatan. Ia memandang kejahatan timbul karena ulah manusianya.

Tanggapan Adrianus sekaligus mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minol yang menganggap Minol mengandung dampak negatif. RUU Larangan Minol saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional.

Baca Juga

"Kesalahan ada pada oknum peminumnya bukan pada alkoholnya," kata Adrianus kepada Republika, Selasa (13/4).

Adrianus mengingatkan supaya pembuatan legislasi terkait minol berpatokan pada KUHP. Dalam KUHP disebutkan bahwa pelaku kejahatan mengonsumsi minol secara sadar.

"Yang menjadi target adalah perbuatan mabuk di muka umum dan melakukan hal-hal yang merugikan orang lain. Alkoholnya tidak bisa disalahkan dong, mengingat si pelaku meminum dengan sadar kok," ujar mantan anggota Ombudsman RI itu.

Di sisi lain, Adrianus mengusulkan perubahan nama RUU Larangan Minol agar dapat diterima semua pihak. Menurutnya, RUU tersebut berpotensi menjustifikasi peminum alkohol sebagai biang kejahatan.

"Sebaiknya attitude-nya lebih positif dan rasional. Maka, nama RUU tersebut sebaiknya adalah RUU Pengaturan Minuman Beralkohol," ucap Adrianus.

Adrianus berargumen bahwa minol sebenarnya sudah menjadi bagian dari budaya di sebagian wilayah Indonesia. Sehingga ia meminta parlemen mempertimbangkan keragaman budaya di Tanah Air.

"Apalagi di 4 provinsi minol memiliki jejak budaya. Maka kita perlu sensitif dan perlu mengakomodir kebervariasian kita," pungkas Adrianus.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal memastikan, Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol terbuka menerima masukan dari berbagai pihak. Dia berharap, saat masa persidangan DPR dibuka pembahasan atas RUU ini akan semakin intensif dilakukan.

Illiza juga memastikan, keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir dalam pembahasan RUU Minol. Sehingga, diberi kekhususan tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement