Selasa 13 Apr 2021 10:08 WIB

Terdakwa Suap Bansos Ungkap Dimintai Fee 

Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso
Foto:

Dalam pertemuan itu, Ardian mengaku, ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso. Karena apabila tidak dibayarkan, pencarian paket pengadaan bansos itu akan tersendat.

"Membicarakan apa dalam pertemuan itu?, " tanya Jaksa. 

"Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, 'mana komitmen fee nya?' Kalau kamu pergi saya baru tahu pak, karena saya nggak ada pembicaraan apa apa, yang jelas itu masalahnya ada di ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan ibu Lia 90 ribu per paket. Jadi saya sudah serahkan semua dari tanggal belasan September. Karena saya kesitu sudah tanggal 2 Oktober, atau pertengahan Oktober," tutur Ardian.

Menurut Ardian, jika saat itu dia tidak membayarkan fee, maka dirinya tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos. "Dia bilang pokoknya kalau nggak ada pembayaran, tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," kata Ardian.

Ardian juga tidak mengetahui uang fee yang disepakati senilai Rp 30 ribu, ada Rp 10 ribu untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.

"Apakah benar dari fee Rp 30 ribu, Rp 10 ribu untuk Menteri?" tanya Jaksa. 

"Saya tidak terima Informasi itu," tegas Ardian.

"Pak Joko hanya minta fee gitu aja ya nggak khusus?," cecar Jaksa lagi.

"Saya bilang waktu itu pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh pak kemudian pak Joko bilang nggak peduli keponakan Dirjen keponakan menteri pokoknya, saya minta. Gitu pak," ujar Ardian.

"Jadi intinya ada kewajiban perintah dari Joko dia harus mengumpulkan begitu ya?," tanya Jakss lagi. 

"Iya," jawab Ardian.

 

Ardian didakwa menyuap Eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Pejabat PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement