REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso mengaku diberi target oleh sekitar Rp 35 miliar untuk mengumpulkan fee terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Ia mengaku diberikan target tersebut oleh mantan PPK Bansos Covid-19 yang juga Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Adi Wahyono.
Joko mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara suap terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3). "Apakah pernah disampaikan adanya pencapaian target fee bansos?" tanya Jaksa KPK Muhammad Nur Aziz.
"Ada (disampaikan) 'kita harus target’," kata Joko.
Jaksa pun langsung menanyakan kepada Joko berapa target yang harus dicapai oleh Adi dan Joko dalam mengumpulkan fee bansos Corona itu. Kepada Jaksa, Joko mengaku lupa.
Jaksa pun mengingatkan Joko dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Joko saat penyidikan. Dalam BAP miliknya, Jokowi menyebut nilai target fee itu adalah Rp 35 miliar.
"BAP Saudara, saya mengingatkan BAP Saudara nomor 78, pernah dapat penyampaian dari Pak Adi, beliau, dan Saudara Kukuh (Stafsus Juliari) akan berusaha membantu untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 35 miliar sesuai dengan permintaan Juliari P Batubara, betul?" tanya jaksa M Nur Azis.
"Betul," kata Joko.
Namun, menurut Joko, uang fee bansos tersebut tidak terkumpul Rp 35 miliar dan hanya terkumpul sebanyak Rp 14,7 miliar. Dia pun mengaku tidak melaporkan angka itu ke mantan menteri sosial Juliari P Batubara.
"Saudara baru bisa mengumpulkan Rp 14,7 miliar. Saudara laporkan ke menteri?" tanya Jaksa lagi.
"Oh tidak (tidak sampaikan ke menteri), saya sampaikan ke Pak Adi," jelasnya.
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar. Ia diduga membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar. Suap diduga untuk menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.