REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan, jumlah kerugian dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa mencapai Rp 110 triliun. Namun, angka yang realistis dapat diambil negara belum pasti dan masih dalam proses penakaran.
“Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung tadi menghitung 109 lebih hampir 110. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun, tapi Rp 109 triliun lebih,” kata Mahfud dalam rekaman video singkat yang Republika terima, Senin (12/4).
Menurut dia, angka tersebut bukanlah angka pasti. Penghitungan jumlah yang realistis untuk ditagih terkait kasus tersebut masih terus dilakukan. Aset-aset tersebut berupa dokumen hingga barang, seperti jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito dan lainnya.
“Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Tugas Satgas yang dibentuk berdasadkan Kepres yang diteken pada 6 April 2021 itu ialah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.