REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/4), pekan depan. Karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun masa penahanan Edhy dkk dimulai sejak Kamis (8/4) hari ini hingga Jumat (7/5). "Dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," ujar Bambang dalam pesan singkatnya, Kamis (8/4).
Adapun, berkas perkara Edhy akan dipisah dengan terdakwa lain. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pun sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Susunan majelis terdiri dari Hakim Albertus Usada (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Suparman Nyompa (hakim karier) dan Hakim Ali Muhtarom (hakim ad hoc Tipikor).
Suparman Nyompa diketahui juga merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus kerumunan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Edhy, jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya perkara suap ini, yaitu dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.
Edhy dkk bakal didakwa dengan dua pasal. Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.