Kamis 08 Apr 2021 20:41 WIB

Dulu Kurangi Hukuman, Kini MA Bebaskan Pengacara Lucas

MA mengabulkan PK Lucas di kasus perintangan penyidikan perkara Eddy Sindoro.

Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Mahkamah Agung baru saja mengabulkan Peninjauan Kembali yang dimohonkan Lucas. (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Mahkamah Agung baru saja mengabulkan Peninjauan Kembali yang dimohonkan Lucas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan PK ini menjadi pengurangan hukuman kedua dari MA untuk Lucas, setelah sebelumnya di tingkat kasasi, hukuman Lucas juga dikorting dua tahun.

Baca Juga

Diketahui, pada 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro. Lucas pun naik banding dan berhasil mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 5 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, MA mengurangi vonis advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah pun lantas mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

"Kabul," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Kamis (8/4).

Dalam memutuskan PK tersebut, duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/4) dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro mengungkapkan alasan dikabulkannya permohonan PK. Andi Samsan menuturkan alasan PK pemohon atau terpidana mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA, dapat dibenarkan dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangannya antara lain, bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan pemohon PK atau terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Dakwaan pertama adalah melakukan obstruction of juctice dalam pengertian secara fisik, seperti menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. Selain itu juga tidak cukup bukti pada dakwaan kedua yakni melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan.

"Atas dasar pertimbangan tersebut pemohon PK atau terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," kata Andi Samsan yang juga merupakan Juru Bicara MA dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Andi Samsan menambahkan, dalam persidangan, Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) terhadap putusan tersebut. Adapun pertimbangannya adalah karena alasan pemohon PK atau terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Putusan dijatuhkan pada tanggal 7 April 2021 oleh Salman Luthan sebagai ketua majelis, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing sebagai hakim anggota," ujar Andi Samsan.

Dalam perkara ini, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. tetapi berada di luar negeri, untuk tidak pulang ke Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.

Penasihat hukum pengacara Lucas, Aldres Napitupulu berharap agar kliennya segera dibebaskan setelah dikabulkannya permohonan PK)oleh MA

"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan. Terbukti tidak bersalah," kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Namun, kata Aldres, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti amar putusan PK tersebut. Saat ini, lanjut Aldres, pihaknya masih menunggu petikan putusan maupun salinan putusan hakim yang lengkap.  

"Kami masih menunggu ekstrak vonis (salinan lengkap putusan), " kata Aldres.

Pihaknya pun akan  bersurat ke KPK agar salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari Lapas segera dilaksanakan. Perihal barang bukti milik Lucas yang sudah dilelang oleh KPK, Aldres menyatakan akan meminta untuk dikembalikan.

"Kalau sudah dilelang kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang tersebut disita. Karena kan enggak semuanya punya Pak Lucas," tutur Aldres.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement