REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah satu anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGAS setelah terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram. Emas tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kamis (8/4).
Dia mengatakan, oknum tersebut kedapatan mencuri empat emas batangan dengan total berat 1.900 gram. Pelaku bisa mengambil emas tersebut lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
Tumpak mengungkapkan, motif pelaku mencuri emas batangan lantaran terlilit utang akibat mengikuti bisnis yang tidak jelas. Dia melanjutkan, emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utangnya.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," katanya.
Baca juga : In Picture: Langgar Kode Etik, Pegawai KPK DIberhentikan Tidak Hormat
Dia mengatakan, dalam persidangam, dewas memutuskan bahwa pelaku telah melakukan pelanggran kode etik setelah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya. Dia mengatakan, tindakan pelaku merupakan pelanggaran nilai integritas yang ada dan diatur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK
"Dan karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang yang memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," katanya.