Kamis 08 Apr 2021 17:19 WIB

Komnas HAM Hormati Keputusan Polri di Kasus Unlawful Killing

Amiruddin minta keputusan Polri tak tahan tersangka kasus unlawful killing dihormati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komnas HAM Amiruddin (kanan) bersama Choirul Anam (kiri) menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12). Konferensi pers tersebut membahas perkembangan penyelidikan dan temuan barang bukti di lapangan oleh Komnas HAM pada peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner Komnas HAM Amiruddin (kanan) bersama Choirul Anam (kiri) menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12). Konferensi pers tersebut membahas perkembangan penyelidikan dan temuan barang bukti di lapangan oleh Komnas HAM pada peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab menanggapi langkah Polri yang tak menahan tersangka kasus unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI). Amiruddin meminta masyarakat agar menghormati keputusan Polri.

Amiruddin memandang Polri punya hak untuk menuntaskan penyidikan yang tengah berlangsung. Menurutnya, publik pada tahap ini sebaiknya memberi kepercayaan lebih dulu pada Polri.

Baca Juga

"Dalam hemat saya, kita hormati saja dan tunggu hasil kerja penyidik itu. Tentu kita berharap polisi bisa dengan cepat kerjanya, agar publik bisa menilai," kata Amiruddin pada Republika, Kamis (8/4).

Amiruddin menjelaslan, Polri lah yang berwenang menentukan seseorang ditahan atau tidak. Polri bisa mengeluarkan argumen apa saja guna membenarkan langkah yang diambil.

"Mengenai penahanan tersangka itu sudah menjadi kewenangan penyidik. Mereka yang tahu alasan-alasannya seseorang ditahan atau tidak," ujar Amiruddin

Adapun Komnas HAM, lanjut Amiruddin terus memantau kasus unlawful killing. Ia selalu mengusulkan supaya Polri dapat membuka tabir seluas-luasnya dalam kasus ini pada masyarakat.

Namun usulan Komnas HAM hanya  jadi angin lalu jika tak kunjung didengar Polri.

"Komnas terus mencermati dan mendesak Polri bisa transparan dalam melakukan proses penyidikan," Amiruddin.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tewasnya empat laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya, tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu diantaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Untuk salah satu tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia terlebih dulu maka penyidikannya diberhentikan. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP.

"Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Kendati demikian, Rusdi menyatakan, dua tersangka tersisa belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pelanggaran HAM tersebut, kata Rusdi, penyidik memiliki pertimbangan sendiri.

"Dengan mempertimbangkan, penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif, nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," terang Rusdi.

 

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement