Rabu 07 Apr 2021 21:01 WIB

Jaksa KPK Beri Status 'Justice Collaborator' Suharjito

Terdakwa berterus-terang, kooperatif dan bersedia membuka keterlibatan pihak lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status
Foto:

Suap diberikan secara bertahap, yaitu pertama pada 16 Juni 2020 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 77 ribu dolar AS yang diserahkan Suharjito kepada staf khusus Edhy Prabowo bernama Safri.

Safri lalu menyerahkan uang tersebut kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo. Kedua, uang "fee" diberikan kepada Safri pada 8 Oktober 2020 di ruang kerja Safri di Kementerian KKP sebesar 26 ribu dolar AS.

"Pada rentang September-November 2020, terdakwa Suharjito melalui saksi Amiril Mukminin, Andreau Misanta Pribadi, Siswadi Prantoto Loe, dan Ainul Faqih menggunakan sarana PT ACK sebesar Rp706.001.440," kata jaksa pula.

PT ACK adalah perusahaan yang dibuat oleh Amiril Mukminin atas perintah Edhy Prabowo untuk mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) untuk digunakan dalam ekspor BBL. PT ACK bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dengan pembagian pendapatan operasional PT PLI sebesar Rp 350 per ekor BBL dan PT ACK mendapat Rp 1.450, sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp 1.800 per ekor BBL.

Pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bactiar dan Amri sebagai perpanjangan Edhy Prabowo masing-masing sebesar 41,65 persen, sehingga totalnya mencapai 83,3 persen, dan Yudi Surya Atmaja (representasi pemilik PT PLI, Siswadi Pranoto Loe) sebanyak 16,7 persen.

 

Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo, dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi (pembelaan) pada 14 April 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement