Rabu 07 Apr 2021 11:12 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus RS UMMI

Majelis Hakim tegaskan PN Jaktim berwenang gelar sidang kasus RS UMMI Bogor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab di RS UMMI, Bogor. Penolakan eksepsi dibacakan dalam sidang putusan sela di PN Jaktim yang disiarkan secara daring pada Rabu (7/4).

Perkara nomor 223 yang diperiksa hari ini terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut. Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan terdakwa, yaitu HRS.

Baca Juga

"Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata majelis hakim dalam sidang tersebut.

Dengan keputusan ini, PN Jaktim berwenang mengadili perkara pidana yang menjerat HRS. Dalam eksepsi, HRS sempat menyatakan poin keberatan kalau sidang dilakukan PN Jaktim karena bukan wilayah di mana pelanggaran hukum terjadi, yaitu Kota Bogor. 

Penasihat hukum HRS juga menganggap pemindahan lokasi pengadilan tidak tepat karena terdakwa dan para saksi tinggal di Bogor. Hal ini dianggap melanggar asas terselanggaranya pengadilan yang murah dan mudah.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara pidana ini atas nama HRS," lanjut majelis hakim.

Baca juga: Jokowi: Hindari Praktik Keagamaan Tertutup dan Eksklusif

Sebelumnya, PN Jakarta Timur pada Selasa, 6 April, menggelar sidang putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Suparman Nyompa yang bertindak sebagai ketua majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum yang dijadwalkan pada 12 April 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement